Istri Menikah Lagi, Suami Terluka
Zaini yang masih berharap istrinya berubah pikiran akhirnya meninggalkan sejumlah uang, emas, ATM, dan handphone melalui bibik dan sepupunya sebagai bekal bagi Makkiyah. Namun, upaya ini sia-sia. Saat keluarganya datang ke rumah Makkiyah, ia justru menghindar dan tak mau menemui mereka.
Ketika akhirnya Zaini kembali ke Tarakan untuk menemui anaknya yang sakit, kabar mengejutkan datang. Ia melihat status WhatsApp adik iparnya yang menunjukkan Makkiyah telah menikah lagi pada 30 November 2024.
“Samawa, semoga menjadi yang pertama dan terakhir,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Hatinya hancur seketika. Dengan kondisi fisik yang belum pulih sepenuhnya, Zaini hanya bisa menangis di hadapan ayahnya. Ia tak habis pikir bagaimana istrinya bisa menikah lagi sementara ia belum pernah menceraikannya secara sah.
Menempuh Jalur Hukum
Tak ingin tinggal diam, Zaini akhirnya pulang ke Sumenep pada 19 Desember 2024 untuk mencari keadilan. Ia melaporkan Makkiyah ke Polres Sumenep atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP, yang mengatur pernikahan tanpa memenuhi syarat hukum.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak bisa menerima kenyataan bahwa istri saya menikah lagi tanpa ada perceraian yang sah,” ujarnya penuh harap.
Kasus ini kini dalam proses hukum. Jika terbukti bersalah, Makkiyah dan suami barunya bisa menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan yang tidak sah tersebut. Polres Sumenep telah mengeluarkan laporan resmi pada 23 Desember 2024 dengan nomor STTLPM/318.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.