DKPP Periksa Ketua Bawaslu Dompu atas Dugaan Keterlibatan Timses dan Rangkap Jabatan

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik DKPP RI pada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu (Sumber: DKPP RI, 2022).

Mataram – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (22/2/2022).

Persidangan itu, dikutip dari laman website DKPP, untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/II/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Senin (21/2/2022).

Irwan diperiksa karena diduga menjadi tim pemenangan salah satu Calon Bupati Dompu dalam Pilkada 2015.

Selain itu, ia diduga masih terlibat dalam Perseroan Komanditer (CV) Media Kita yang berbadan hukum, yaitu sebagai Direktur CV Media Kita dalam kurun waktu 2011-2021.

“Hal ini diketahui dari kisruh antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu dengan CV Media Kita terkait pengelolaan lahan parkir RSUD Dompu,” kata Awan Darmawan selaku Pengadu.

Terkait dugaan keterlibatan Irwan sebagai tim pemenangan, Awan menyertakan alat bukti berupa SK tim pemenangan yang diduga terdapat nama Irwan di dalamnya.

Sementara, Irwan mengakui bahwa dirinya memang menjadi Direktur CV Media Kita sejak 2011 hingga Mei 2021. Kepada majelis, ia mengaku belum memahami sepenuhnya makna dari Pasal 117 ayat (1) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu (UU 7/2017), yang menegaskan bahwa calon Anggota Bawaslu dari tingkat pusat hingga tingkat ad hoc harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika nantinya terpilih.

“Yang saya pahami hanya untuk ormas (bukan badan usaha, red.),” katanya.

Irwan juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui jika penyelenggara pemilu harus bekerja penuh waktu dan tidak membagi waktunya untuk pekerjaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m UU 7/2017.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca