Tidak hanya itu saja, pria yang akrab disapa Arif menjelaskan, setelah panen dan proses pemasaran masalahnya lebih besar lagi sebab petani tidak bisa menentukan harga sendiri dan masih banyak tengkulak-tengkulak atau pedagang kecil yang bermain.
“Prihal ini, tak dapat dikendalikan sampai saat ini. Serta masalah lainnya adalah buka tutupnya gudang setelah panen seperti yang sudah berlalu,” ujarnya.
Namun terkait pemberian dan pencabutan izin gudang dan proyeksi pemasaran tembakau, kata Arif, bukan ranahnya DKPP Sumenep melainkan ranahnya Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian Perdagangan Sumenep.
“Meskipun bukan ranah kami, akan tetapi kami (DKPP Sumenep red) siap diajak diskusi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” katanya menegaskan.
Pihaknya menambahkan, untuk revisi Perda Niaga Tembakau mengaku sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan akan keluar perkiraan pada Bulan Agustus mendatang.
“Setelah keluar, nantinya akan dilakukan pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Juga akan memperbolehkan aktivis Murba ikut serta dalam pembahasannya,” tandasnya.