Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa asuransi ini sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Kementerian Pertanian Republik Indonesia nomor 40 tahun 2015 tentang fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi para petani.
“Aturannya sudah jelas ada dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.