DKPP Sumenep Upayakan Asuransi bagi Petani di Tengah Cuaca Ekstrem 

Sejumlah Petani Sumenep saat bercocok tanam padi pada beberapa waktu lalu. (Sumber Foto: Istimewa). 

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa asuransi ini sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Kementerian Pertanian Republik Indonesia nomor 40 tahun 2015 tentang fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi para petani.

“Aturannya sudah jelas ada dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca