Dorong Transformasi Digital Pengelolaan Keuangan Daerah Kemendagri Rangkul APKASI

Agus Fatoni, Plh., Dirjen Keuda Kemendagri saat memberikan sambutan pada "Pelatihan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi", di DIY, Jumat, 4 Februari 2022 (Sumber: Kemendagri, 2022).

Yogyakarta – Kewajiban penyediaan informasi pengelolaan keuangan daerah membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Upaya ini dilakukan dengan menggadeng Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Rabu (9/2/2022).

Kemendagri, seperti yang diberitakan di laman websitenya, terus mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan di daerah, salah satunya dengan merangkul APKASI. Upaya ini dilakukakan, karena Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan infomasi pengelolaan keuangan secara transparan, Selasa (8/2/2022).

Agus Fatoni, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kemendagri mengatakan perubahan mendasar dari pengelolaan keuangan daerah, yakni ada kewajiban daerah untuk menyajikan dan mempublikasi informasi keuangan daerah.

Penjelasan ini dipaparkan Agus Fatoni pada kegiatan “Pelatihan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi” yang digagas APKASI di Yogyakarta, Jumat, 4 Februari 2022.

Fatoni, panggilan akrab Agus Fatoni, menekankan bahwa seluruh stakeholder (kalangan terkait, Red.) harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang telah dibangun oleh Kemendagri. SIPD ini dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan daerah.

Fatoni, lebih lanjut, meyakini, sinergi antara Kemendagri dan APKASI menjadi kunci keberhasilan menjangkau seluruh pemerintah kabupaten se-Indonesia dalam mendukung transformasi pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca