DPMPTSP Sebut Masih Minim Tambak Udang Legal di Sumenep

Sejumlah warga saat menunjukkan hasil panen Udang Tambak (Windu) di Kecamatan Dungkek Sumenep. (Sumenep Foto: Istimewa)

Sumenep – Semenjak terjadinya wabah Covid-19, sektor ekonomi termasuk ke dalam sektor terkena dampak yang sangat besar. Oleh sebab itu, banyak sekali usaha yang mengalami kerugian, bahkan beberapa diantaranya tidak dapat bertahan dan akhirnya gulung tikar.

Atas bencana tersebut, banyak sekali masyarakat yang terkena pemotongan pendapatan dan beberapa diantaranya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, untuk dapat bertahan hidup di masa pandemi ini, akhirnya banyak yang mencoba membuka usaha baru agar mendapatkan penghasilan.

Nasib itu juga dirasakan oleh sejumlah warga di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, untuk membuka peluang usaha Tambak Udang. Menjadi petambak udang sepertinya sangat menjanjikan dan menggiurkan pendapatnya.

Sayangnya, tingginya minat usaha menjadi petambak udang tidak diimbangi dengan kelengkapan izin usaha. Mayoritas tambak udang di kota Keris masih berstatus ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, melalui Kepala Bidang (Kabid) perizinan Kukuh Agus Susanto, mengatakan bahwa jumlah perusahaan tambak udang yang mengantongi izin di Kabupaten Sumenep masih terbilang minim.

“Berdasarkan data yang ada di kami, masih 22 perusahaan yang melalui proses perizinan. Sedangkan untuk jumlah perusahaan yang tidak melalui prosedur perizinan masih belum kami ketahui jumlahnya,” katanya, saat dimintai keterangan oleh jurnalis madurapers.com, Rabu (1/12/21).

Menurutnya, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan apalagi menutup usaha tersebut. Karena tugas DPMPTSP hanya mencatat nama perusahaan yang mengajukan permohonan izin.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca