DPMPTSP Sebut Masih Minim Tambak Udang Legal di Sumenep

Sejumlah warga saat menunjukkan hasil panen Udang Tambak (Windu) di Kecamatan Dungkek Sumenep. (Sumenep Foto: Istimewa)

“Informasinya memang banyak perusahaan ilegal. Tapi kami tidak memiliki wewenang untuk menutup tambak yang tidak mengantongi izin itu,” dalihnya.

Menyikapi tambak udang yang tidak memiliki izin, maka DPMPTSP mengatasi hal itu melalui dua bidang. Pertama bidang perizinan, yang yang mengawal proses pengajuan izin hingga tertib izin. Sedangkan bidang lainnya yaitu pengendalian dan pengawasan.

“Pada bidang ini nanti ada tim yang berkoordinasi dengan satpol PP terkait dengan pelanggaran. Sehingga akan diarahkan agar semua kegiatan usaha dapat mengantongi izin,” tuturnya.

Namun, sejauh ini tindakan tegas yang dilakukan belum sampai pada pencabutan izin. Sebab, pada saat pengajuan telah diverifikasi terlebih dahulu, baik dari posisi lokasi ataupun yang lainnya, sehingga bagi yang tidak memenuhi kriteria maka akan ditolak.

Terlebih dari itu, Agus mengatakan bahwa dari dulu tambak udang memang menjadi profesi mayoritas masyarakat Kecamatan Dungkek, Sumenep. Akan tetapi pengelolaannya masih memakai cara tradisional.

“Itu ada kelompoknya di bawah pengawasan Dinas Perikanan. Seiring waktu, akhirnya mereka mencoba tambak yang modern,” kelitnya, sembari menutup pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca