Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita menyoroti perbedaan pernyataan terkait denda administratif terhadap Arsin. Ia menyebut bahwa Kepala Desa Kohod, melalui kuasa hukumnya, mengaku tidak pernah menerima surat dari KKP mengenai denda tersebut.
Oleh karena itu, Sonny meminta Menteri KKP untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait denda yang disebut akan dibayarkan oleh Arsin dan perangkat desanya. “Saya meminta Menteri KP untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait perbedaan pernyataan ini,” ujarnya, Senin (03/03/2025).
Sonny menilai bahwa perbedaan informasi ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan memperumit proses penyelesaian kasus pagar laut. “Adanya dua pernyataan yang berbeda telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami kasus ini serta pesimistis terhadap proses penyelesaiannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebingungan publik dapat berujung pada kesimpulan negatif terhadap pemerintah. “Pada akhirnya, bukan tidak mungkin publik akan berkesimpulan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara,” katanya.
Sonny berharap Menteri KKP segera memberikan klarifikasi guna menghindari simpang siur informasi. Ia menegaskan bahwa transparansi dalam proses hukum sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (27/02/2025), Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Mereka disebut telah mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda sesuai aturan yang berlaku.