DPR Harap Kasus Oknum Peneliti BRIN Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr (Sumber foto: DPR-RI, 2023).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr (Sumber foto: DPR-RI, 2023).

Jakarta – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, berharap kasus Oknum Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial APH, yang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah dengan komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’, agar diselesaikan secara restorative justice, Rabu (26/4/2023).

Mengutip dari laman DPR-RI, Ahmad Sahroni menyebut, bahwa yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” kata Sahroni kepada media, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Karena itulah, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Dia melihat, jika kasus ini diperpanjang, itu justru akan memperuncing perbedaan soal Idulfitri.

“Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca