DPR: Jabatan Pimpinan KPK Cukup Tiga Tahun

Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP. Foto: Jaka/nr (Sumber foto: DPR RI, 2023).
Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP. Foto: Jaka/nr (Sumber foto: DPR RI, 2023).

Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Ghufron menyebut, niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.

Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca