Jakarta – Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan Komnas Perempuan, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar Komnas HAM terlibat aktif menindaklanjuti penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, Kamis (19/1/2023).
Komisi III DPR RI meminta kepada Komnas HAM untuk mengawal dan terlihat aktif dalam menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sesuai dengan tupoksi Komnas HAM.
Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Kawasan Tambang Raja Ampat: Keputusan Pencabutan Izin Dapat Apresiasi
Permintaan itu disampaikan oleh Pangeran Khairul Saleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, yang memimpin Raker tersebut.
Permintaan itu, sesuai dengan pernyataan resmi Presiden Jokowi terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.