Terkait kemungkinan revisi ini dibawa ke Rapat Paripurna, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Kalau apabila selesai kemudian sudah bisa dibawa, apabila kemudian belum selesai ya mungkin belum bisa dibawa (ke paripurna),” ujarnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, Dave Laksono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono Suratto. Mereka turut memberikan pandangan terkait pembahasan revisi UU TNI.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga menanggapi penolakan terhadap revisi UU TNI yang ramai di media sosial. Ia menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
“Oleh karena itulah konferensi pers dilaksanakan pada hari ini menjelaskan, karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dan pasal-pasal yang ada itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” tegasnya.
Dasco menegaskan bahwa hanya tiga pasal yang diubah dan revisi ini bertujuan untuk memperkuat aspek internal dalam UU TNI. “Nah, hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal. Dan pasal-pasal ini, kalau dilihat, hanya untuk penguatan internal ke dalam,” jelasnya.
Terkait isu Dwifungsi TNI yang menjadi perdebatan, Dasco memastikan bahwa DPR tetap menjaga supremasi sipil. “Saya rasa kalau sudah dilihat pasal-pasal ini bahwa kami juga di DPR akan kami menjaga supremasi sipil,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara pertahanan negara dan supremasi sipil. “Kami sudah melakukan rapat dengan Panglima TNI, dan kami sepakat bahwa dalam negara demokrasi, supremasi sipil harus tetap dijaga,” katanya.