Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disahkan oleh DPR-RI menjadi UU.
Merespon hal itu, Ketua DPR-RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyampaikan rasa syukur dan berharap kegiatan Pemilu 2024 yang akan datang bisa berjalan dengan aman, Selasa (4/4/2023).
“Alhamdulillah, hari ini Perppu Nomor 1 terkait dengan Pemilu sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
Kami berharap, bahwa dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai Undang-Undang ini, apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan kita jalankan menjelang Pemilu tahun 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman tanpa ada perpecahan satu sama lain,” ujar Puan.
