DPR RI Membahas RUU KIA untuk Ibu dan Anak

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (Sumber foto: Istimewa, 2024).

Jakarta – Rencana Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, atau yang biasa disebut RUU KIA, mendapatkan sorotan penting dari Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, Kamis (28/3/2024).

Puan Maharani, mengutip dari Parlementaria, menegaskan bahwa DPR RI sangat memperhatikan kepentingan ibu dan anak dengan mengusung RUU ini. RUU tersebut telah melewati tahap pembahasan di Komisi VIII bersama Pemerintah, dan rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna berikutnya.

Menurut Ketua DPR, proses pengesahan RUU ini dilakukan secara bertahap melalui rapat-rapat internal DPR. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap aspek dan perubahan dalam RUU tersebut dipertimbangkan secara matang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, telah memberikan gambaran umum tentang beberapa poin penting dalam RUU KIA.

Pertama, RUU ini sebelumnya dikenal sebagai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, namanya kemudian ditambahkan menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, RUU ini menetapkan periode penting dalam kehidupan anak, yaitu 1.000 hari pertama sejak lahir. Definisi ini penting karena mengarahkan perlindungan dan perhatian khusus pada tahap-tahap awal kehidupan anak.

Poin ketiga menekankan hak bagi ibu yang sedang melahirkan untuk mendapatkan cuti minimal tiga bulan. Jika diperlukan, cuti tersebut dapat diperpanjang hingga tiga bulan lagi dengan surat keterangan dari dokter.

Selama cuti ini, ibu akan tetap mendapat upah penuh untuk tiga bulan pertama dan 75% dari upah untuk bulan keempat hingga keenam.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca