DPR RI Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset
Foto ilustrasi RUU Perampasan Aset inisiatif Pemerintah yang hingga kini belum dibahas DPR-RI (Dok. Madurapers, 2023).

Koheren dengan Asrul Sani, Anggota Komisi III DPR-RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan karena RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU yang diusulkan Pemerintah, maka pembahasannya akan jalan kalau Pemerintah mengirimkan draf Naskah Akademik dan RUU tersebut kepada DPR-RI.

RUU Perampasan Aset ini, kata dia, harus diiringi dengan penegakan hukum yang berintegritas dan terintegrasi. Sebab, tanpa dua hal tersebut, maka RUU ini hanya akan menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang.

Penegakan hukum berintegrasi itu adalah melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Kemenkumham. Sedangkan, penegakan hukum yang berintegritas adalah penegakan hukum yang memang berdasarkan sistem, bukan karena ada kasus viral terlebih dahulu baru ada penegakan hukum.

Dia menegaskan, Komisi III DPR-RI siap jika ditugaskan Badan Musyawarah (BAMUS) DPR-RI untuk melakukan pembahasan RUU tersebut dengan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca