DPR-RI Tunggu Surpres dan Draf Naskah RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Foto ilustrasi merampas aset koruptor, solusi pemberantasan korupsi di Indonesia (Dok. Madurapers, 2023).
Foto ilustrasi merampas aset koruptor, solusi pemberantasan korupsi di Indonesia (Dok. Madurapers, 2023).

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD., meminta kepada anggota Komisi III DPR-RI agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk segera dibahas, Minggu (2/4/2023).

Permintaan itu disampaikan oleh Mahfud MD., saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR-RI, yang membahas transaksi janggal di Kemenkeu RI senilai Rp349 triliun, Kamis (30/3/2023).

“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya. Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” ujar Mahfud saat itu.

Terkait dengan belum digelarnya pembahasan RUU Pemberantasan Aset Hasil Tindak Pidana, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Achmad Baidowi dari Fraksi PPP menjelaskan, bukan karena DPR Ri tidak serius, Minggu (2/4/2023).

Bahkan, DPR-RI menunggu Surat Presiden (Surpres) dan draf naskah akademik RUU tersebut dari Pemerintah.

RUU usulan Pemerintah ini sudah masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR-RI 2019-2024.

Untuk itu, keseriusan pembahasan RUU tersebut harus ditanya kepada Pemerintah, kata Baidowi, bukan kepada DPR-RI.

DPR-RI bukan tidak mau membahas RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023 tersebut. Jadi, atas keterlambatan tersebut, jangan DPR-RI menjadi objek sasarannya.

Dengan demikian, Baidowi mendorong Pemerintah segera mengirimkan Surpres, draf RUU, dan naskah akademik RUU tersebut.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca