Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD., meminta kepada anggota Komisi III DPR-RI agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk segera dibahas, Minggu (2/4/2023).
Permintaan itu disampaikan oleh Mahfud MD., saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR-RI, yang membahas transaksi janggal di Kemenkeu RI senilai Rp349 triliun, Kamis (30/3/2023).
“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya. Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” ujar Mahfud saat itu.
Terkait dengan belum digelarnya pembahasan RUU Pemberantasan Aset Hasil Tindak Pidana, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Achmad Baidowi dari Fraksi PPP menjelaskan, bukan karena DPR Ri tidak serius, Minggu (2/4/2023).
Bahkan, DPR-RI menunggu Surat Presiden (Surpres) dan draf naskah akademik RUU tersebut dari Pemerintah.
RUU usulan Pemerintah ini sudah masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR-RI 2019-2024.
Untuk itu, keseriusan pembahasan RUU tersebut harus ditanya kepada Pemerintah, kata Baidowi, bukan kepada DPR-RI.
DPR-RI bukan tidak mau membahas RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023 tersebut. Jadi, atas keterlambatan tersebut, jangan DPR-RI menjadi objek sasarannya.
Dengan demikian, Baidowi mendorong Pemerintah segera mengirimkan Surpres, draf RUU, dan naskah akademik RUU tersebut.