DPR-RI Tunggu Surpres dan Draf Naskah RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Foto ilustrasi merampas aset koruptor, solusi pemberantasan korupsi di Indonesia (Dok. Madurapers, 2023).
Foto ilustrasi merampas aset koruptor, solusi pemberantasan korupsi di Indonesia (Dok. Madurapers, 2023).

“Silahkan saja Pemerintah berkirim surat kepada DPR. Nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM-nya.

Selama Pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tegas Baidowi.

Sementara menurut Anggota Komisi III DPR-RI Benny K. Harman dari Fraksi Partai Demokrat, jika Presiden Jokowi memandang RUU tersebut penting sebagai solusi untuk mengatasi masalah korupsi, maka Presiden bisa mengeluarkan Perppu.

“Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi utk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu,’ potongan tweet Benny di akun Twitternya.

Yang tidak penting, seperti Perppu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perppu terkait Perampasan Aset.

“Yg tdak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perpu terkait perampasan aset.Mohon…” potongan tweet Benny di akun Twitternya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca