Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan, apabila kemudian badan penerimaan negara atau badan pajak nasional dapat diwujudkan maka harus diawali oleh pemerintah untuk mengubah UU tentang Perpajakan.
“Di negara-negara lain kan terbukti berhasil ini. Apakah ini momentumnya? Kalau ini momentumnya, mungkin Presiden harus segera mengajukan kepada kita (DPR) untuk merevisi Undang-undang Pajak, kita ubah 1-2 pasal langsung kita bentuk (lembaga baru).
Mungkin ini salah satu obat untuk memperbaiki pajak sekaligus memperbaiki penerimaan negara,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Darussalam mengatakan, bahwa wacana tersebut sebenarnya pernah ada dalam draf perubahan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pengamat perpajakan sekaligus pendiri kantor konsultan pajak Danny Darussalam Tax Center ini menjelaskan, bahwa menurut survei yang dilakukannya pada tahun 2020, tidak ada hubungan kinerja penerimaan pajak dengan model lembaga pengelolanya.
Menurut Darussalam, yang harus menjadi perhatian adalah derajat otonomi dan good governance pada lembaga tersebut.