Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, Wabup Dewi Khalifah, menyampaikan terkait pengelolaan keuangan daerah di 2021 dalam sektor pendapatan melampaui target, yakni dari Rp2,3 triliun mencapai Rp2,4 triliun.
Sementara belanja daerah terealisasi 89 persen, yakni sebesar Rp2,4 triliun dari target Rp2,6 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp395 miliar atau 100,04 persen dari anggaran yang ditetapkan
Bahkan, dalam nota LKPJ dirinya mengungkapkan sejumlah penghargaan regional maupun nasional dari berbagai macam prestasi yang telah diraih Pemkab Sumenep.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, menyampaikan LKPJ wajib disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Legislatif paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ tersebut memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama setahun,” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan kajian terhadap LKPJ dan hasilnya berupa rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan ke depan.
“Dari hasil pembahasan LKPJ bukan dalam rangka menolak atau menerima,” tandasnya.
Sebatas informasi tambahan, usai Rapat Paripurna, dilanjutkan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.