Sumenep – Zainal Arifin, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, komitmen akan mengawal kasus penyelundupan pupuk bersubsidi hingga tuntas, Rabu, (5/4/2023).
Diketahui sebelumnya, Polisi mengamankan dua truk yang mengangkut pupuk bersubsidi. Turut diamankan pula sopir truk tersebut. Pupuk di dalam truk diduga hendak diselundupkan dari Sumenep ke Pulau Jawa untuk dijual di atas harga.
Kedua sopir truk yang diamankan yakni berinisial IH (40), warga Kabupaten Pamekasan, dan H (24) asal Kabupaten Sampang. Dua truk dan sopirnya ini diamankan anggota Satreskrim Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya menyita 240 karung pupuk subsidi. Masing-masing jenis Urea 240 dan 120 karung jenis Phonska.
Penangkapan penyelundupan pupuk bersubsidi ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada Rabu (8/3/2023) malam. Dalam informasi itu disebutkan ada dua truk hendak mengangkut pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Mengenai kasus tersebut, Zainal Arifin sebagai anggota Komisi II DPRD Sumenep mengatakan bahwa tiga tersangka yang diringkus Polres Sumenep mesti divonis dengan hukuman yang seberat-beratnya.
“Tidak akan berhenti hanya pada keputusan dan vonis pada tersangka. Kami akan kawal kasus ini ke akar-akarnya,” katanya menjelaskan kepada media ini, Rabu (5/4/2023).