Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, Komisi II DPRD Sumenep bakal melakukan kajian dan penelusuran lebih lanjut atas kasus yang merupakan petani tersebut.
“Kasus ini jelas merugikan para petani yang kekurangan pupuk. Makanya meskipun sudah sampai di tahap itu, tidak menutup kemungkinan ada temuan lain,” tandasnya.