Dua Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Hanya Divonis 10 Bulan Penjara dan Tidak Ditahan, Pengacara Nurhadi : Hakim Tidak Serius

Dua Terdakwa Oknum Polisi Purwanto dan Firman Subkhi (duduk di kursi pesakitan, Red) divonis 10 bulan penjara dan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000 (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Selesai sidang tadi, kami mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa belum sesuai harapan kami yang mengharapkan vonis maksimal. Kami akan mendorong agar Jaksa mengajukan banding,” janjinya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca