Desk Pemilu tersebut, kata Mahfud, tidak bisa digunakan oleh Capres-Cawapres manapun. Menkopolhukan di situ hanya sebagai pembuat SK-nya dan tidak mengambil tindakan hukum apa-apa.
Ketika ditanya oleh awak media bahwa Mahfud MD., sebagai Menko Polhukam dinilai melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan, red.) sama Habiburokhman (Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran), jawab Mahfud., “Ya biar aja yang namanya Habiburokhman itu.”