Hukum  

Dugaan Korupsi APBDes Banyuajuh, LSM GBB Lapor ke Polres Bangkalan

Madurapers
Surat laporan Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) sebagai barang bukti yang diketahui oleh Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan
Surat laporan Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) sebagai barang bukti yang diketahui oleh Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan (Sumber Foto: Istimewa).

Bangkalan – Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi. Namun, kondisi tersebut diduga masih jauh dari harapan di Kabupaten Bangkalan.

Polres Bangkalan menerima laporan dari LSM GBB pada Rabu (23/04/2025) terkait dugaan penyelewengan APBDes Desa Banyuajuh. Laporan tersebut mengungkapkan indikasi korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024.

LSM GBB menemukan dugaan penyimpangan berdasarkan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Banyuajuh. Pemerintah Desa diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar laporan berasal dari investigasi terhadap pelaksanaan APBDes sebagaimana tertuang dalam Perdes Nomor 2 dan 1 Tahun 2024. Beberapa kegiatan seperti pengerasan jalan dan pembuatan kolam ikan menjadi sorotan utama.

Pengurus LSM GBB, Yodika Saputra, S.H., M.H., memberikan tanggapan atas temuan tersebut. “Kami LSM GBB berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dan positif guna sosial kontrol kepada aparatur pemerintah khususnya di kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.

Yodika menyebutkan bahwa langkah hukum merupakan tindakan penting untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut. Laporan resmi ke aparat penegak hukum menjadi bukti keseriusan LSM GBB.