Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan agar kerugian negara tidak semakin membesar. “Dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh hanya menjadi wacana dan sekedar omon-omon tidak berguna bagi pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat Bangkalan,” tegasnya.
LSM GBB berharap laporan ini dapat memicu perbaikan tata kelola dana desa di wilayah Bangkalan. Kepala desa diminta lebih patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Yodika menekankan bahwa dana desa adalah hak rakyat yang harus dimanfaatkan dengan benar. Penyimpangan bisa menghambat pembangunan dan memperburuk kesejahteraan warga.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab moral dan hukum aparatur desa. Polres Bangkalan diharapkan segera menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
LSM GBB juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa secara aktif. Pengawasan publik dinilai efektif untuk menekan peluang terjadinya korupsi.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, langkah awal dari LSM GBB membuka pintu bagi pengusutan lebih lanjut.
