Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

Admin
Aktivis LPK Trankonmasi Jawa Timur saat berada di depan gedung PTSP Kejagung RI, Jakarta,
Aktivis LPK Trankonmasi Jawa Timur saat berada di depan gedung PTSP Kejagung RI, Jakarta, (Foto: Misbah/Madurapers, 2025).

“Rekaman suara itu jelas menyebut adanya aliran dana ganti rugi ke pejabat daerah. Karena itu, kami minta Kejagung serius membongkar mafia migas di balik kasus ini,” ujarnya.

Imron menambahkan, kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Petronas, SKK Migas, PT Elnusa, Dinas Perikanan Sampang, PT Bintang Anugerah Perkasa, hingga penerima transfer berinisial S.

Ia menegaskan, praktik mafia migas di Madura bukan perkara sepele meski nilainya hanya Rp21 miliar.

“Kalau skandal besar seperti yang menyeret nama Riza Chalid, yang dikenal publik sebagai mafia migas dengan permainan bisnis triliunan rupiah, saja bisa jadi sorotan nasional, maka kasus Rp21 miliar di Madura ini juga harus diusut tuntas. Nilainya kecil dibanding triliunan, tapi dampaknya sangat besar bagi nelayan yang kini tidak mendapat haknya,” pungkasnya.