Sumenep – Aroma busuk dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep akhirnya pecah ke permukaan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (28/04/2025).
Program BSPS ini, yang sejatinya bertujuan mulia, yakni membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperbaiki rumah secara swadaya, ternyata diduga menjadi ladang bancakan. Anggaran jumbo yang digelontorkan mencapai Rp109 miliar, namun penyimpangan mencuat setelah investigasi internal dilakukan.
“Laporan ini saya ajukan atas nama pribadi, dilengkapi seluruh hasil investigasi dan dokumen pendukung,” ungkap Heri Jerman saat memberikan keterangan kepada media.
Heri menjelaskan, data yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan di beberapa kecamatan yang dijadikan sampel. Dalam program ini, setiap kepala keluarga penerima manfaat seharusnya menerima bantuan material bangunan senilai sekitar Rp20 juta.
