Menteri Keuangan diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga. Selain itu, juga menyesuaikan alokasi transfer ke daerah.
Gubernur, bupati, dan wali kota diminta menyesuaikan belanja APBD sesuai instruksi ini. Fokusnya pada peningkatan pelayanan publik dan pengurangan belanja non-prioritas.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Tujuannya memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
INPRES ini berlaku mulai 22 Januari 2025 dengan tenggat waktu yang ketat. Seluruh rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan (Kemenkeu) paling lambat 14 Februari 2025.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat menjaga kesehatan fiskal Indonesia. Serta memastikan anggaran negara digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.
