Terkait dengan masalah itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menangani sengketa terkait Pemilu. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa terkait pelanggaran Pemilu, termasuk menguji kebenaran tindakan atau keputusan KPU dan mengembalikan hak peserta pemilihan jika diperlukan.
Pada hari pemungutan dan penghitungan suara, KPU harus memastikan bahwa semua prosedur administrasi diikuti dengan ketat. Kotak suara harus tersegel dengan baik, daftar hadir pemilih harus lengkap, dan pembukaan kotak suara harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Contohnya, kotak suara harus tersegel, daftar hadir pemilih harus ada, dan pembukaan kotak suara harus sesuai prosedur. Masalah administrasi semacam ini dapat menjadi dasar untuk sengketa hasil Pemilu, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan pemungutan suara ulang atau bahkan tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Masalah administrasi semacam ini dapat menjadi sumber perselisihan terkait hasil Pemilu. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan harus dilakukan segera, bahkan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk mencegah eskalasi masalah yang lebih besar di tingkat yang lebih tinggi, seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Komunikasi yang baik dan administrasi yang tertib merupakan hal yang tak boleh diabaikan. Laporan terkait perselisihan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk adanya kerugian yang ditimbulkan langsung oleh peserta Pemilu lainnya.
Pengawas Pemilu di tingkat TPS memiliki peranan krusial dalam mencegah eskalasi masalah ke tingkat yang lebih tinggi. Keterlibatan mereka dapat membantu meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa hukum yang dapat merugikan proses demokratis.