Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara dengan menetapkan empat pulau masuk ke Provinsi Aceh. Keputusan itu, melansir Parlementaria, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kini resmi menjadi bagian administratif Aceh. Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Dalam konferensi itu, hadir Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf juga mengikuti pengumuman tersebut.
Bahtra menyebut keberhasilan ini tak lepas dari peran Sufmi Dasco Ahmad yang intens berkomunikasi dengan Presiden. Ia menilai langkah itu membuka ruang penyelesaian yang adil untuk semua pihak.