Karenanya, pihaknya mengapresiasi Kabupaten Sumenep yang melibatkan banyak elemen untuk regulasi Peraturan Bupati Sumenep, yang diharapkan langkah-langkah seperti ini dapat dlanjutkan dan tidak hanya menghasilkan output base, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan publik dan masyarakat dapat merasakan pelayanan tersebut.
Jadi, tujuan dari forum ini untuk memperkuat partisipasi publik untuk perancangan produk hukum daerah, merumuskan daftar isian untuk revisi Perbup dan penyusunan draf awal revisi.
Output dari FGD ini peserta memiliki ide dalam merumuskan daftar masalah untuk revisi Perbup satu data, ide dalam penyusunan draf awal, memiliki komitmen kuat untuk menyusun revisi Perbup.
“Manfaat regulasi ini dibuat secara bersama-sama untuk mendapatkan reward berupa legacy,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lilik Puji Astutik, dalam paparan materi yang disampaikan melalui online, menyampaikan tentang Tahapan Proses Produk Hukum Daerah baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), di antarnya adalah perlunya melakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Agar konstruksi regulasi yang akan ditetapkan benar-benar dapat menjawab berbagai kebutuhan daerah dan tidak kontra produktif dengan regulasi lainnya,” paparnya. (*)