Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar FGD Perumusan draf revisi Peraturan Bupati (Perbup) satu data Kabupaten Sumenep. Pelaksanaan kegiatan ini bekerjasama dengan USAID ERAT, Kamis (16/3/2023).
Lokakarya ini, sebagaimana informasi Pemkab Sumenep, berlangsung selama dua hari 15 hingga 16 Maret 2023. Hadir dalam kegiatan ini, USAID ERAT Jawa Timur, Bappeda, Diskominfo, Bagian Hukum, dan sejumlah OPD terkait lainnya di Kabupaten Sumenep, di Hotel DeBagraf.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Yayak Nurwahyudi, mengungkapkan, FGD tersebut dapat menghasilkan revisi Perbup.
Sehingga bisa menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menghasilkan satu data. Agar Peraturan Bupati (Perbup) dapat dilaksanakan, dan tidak hanya dilakukan proses rekonstruksi.
“Bagaimana data yang ada juga bisa diformulasikan di website dan data-data yang dimiliki berdasarkan by name-by NIK,” tegas Yayak, Rabu (15/03/2023).
Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep mengakui, dengan data berbasis NIK akan mudah mendapatkan data penduduk, seperti halnya untuk mengetahui peserta BPJS, penduduk yang terintervensi rumah kumuh, penderita TBC, penderita stunting, dan sebagainya.
Maka, untuk mempermudah harus berdasarkan by name-by NIK, sehingga lebh mudah mengetahui penduduk dengan latar belakarng tertentu. Jika semua sektor sudah terkumpul, tentunya bisa di-share ke seluruh desa.
Masing-masing desa akan diberikan arahan sesuai kebutuhan dan label masing-masing dari proses perencanaan ke proses pengumpulan data yang di-share, kemudian ke Digdaya.
Ketika masuk ke Digdaya Kabupaten Sumenep, maka akan dilakukan verifikasi ke setiap OPD, jika disetujui dapat di-approve dan diinput ke satu data.