Pria yang akrab disapa Amir itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep (Pemkab) atau Organisasi Prangkat Daerah (OPD ) harus tegas melarang Kawasan Pesisir Gersik Putih untuk dijadikan zonasi tambak garam meskipun dengan dalih Bersertifikat Hak Milik (SHM).
“Karena menurut Pasal 17 ayat (2 dan 4) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menegaskan, bahwa Pemeberian Izin Lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing serta izin lokasi pemanfaatan pesisir pantai tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambah kata Amir, perlu adanya pengawalan terkait privatisasi pesisir pantai untuk kepentingan perorangan yang diklaim mempunyai sertifikat Hak Milik ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumenep.
“Penting adanya pengawalan privatisasi pesisir pantai, karena alih fungsi pesisir Pantai Gersik Putih sangat bertentangan dengan regulasi yang ada,” tandasnya.