Ke depan, menurutnya tugas penyelenggara Pemilu adalah mensinkronisasikan peran masing-masing lembaga.
Mengapa dibutuhkan Peraturan KPU maupun (Peraturan) Bawaslu? Menurut penjelasan Fritz hal ini karena peraturan tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait lain, baik itu kepolisian, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Sebagaimana diketahui bahwa Bawaslu telah mencapai kesepakatan dengan berbagai lembaga. Lembaga tersebut diantaranya pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN), ujaran kebencian atau berita bohong dengan Kominfo, keamanan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) bersama TNI/Polri (Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta keamanan data bersama BSSN. (*)