Dalam penjelasannya via daring, dia mengatakan bahwa semua pihak punya peran, tetapi semua pihak tersebut diharapkan punya satu ‘grand’ desain protokol penanganan disinformasi untuk menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Rabu (29/12/2021).
Fritz menekankan perlu adanya peraturan pelaksanaan yang jelas terkait pengawasan di media sosial atau berkampanye di media sosial. Peraturan tersebut, baik itu berupa Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), ataupun berupa Peraturan Kominfo.
Ke depan, menurutnya tugas penyelenggara Pemilu adalah mensinkronisasikan peran masing-masing lembaga.
Mengapa dibutuhkan Peraturan KPU maupun (Peraturan) Bawaslu? Menurut penjelasan Fritz hal ini karena peraturan tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait lain, baik itu kepolisian, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Sebagaimana diketahui bahwa Bawaslu telah mencapai kesepakatan dengan berbagai lembaga. Lembaga tersebut diantaranya pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN), ujaran kebencian atau berita bohong dengan Kominfo, keamanan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) bersama TNI/Polri (Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta keamanan data bersama BSSN. (*)