Selain itu, mereka juga menyampaikan pembagian kewenangan pemerintah daerah papua terkait pendapatan eksploitasi tambang.
“emang tadi ada beberapa hal yang disampaikan ini terutama soal pembagian kewenangan pemerintah daerah Papua dan pembagian soal hasil dari pendapatan eksplorasi pertambangan atau eksplorasi sumber daya alam.”
Masalah ini kan mungkin belum dikatakan bisa merata yang didapat oleh masyarakat atau pemerintah daerah Papua dan Papua Barat, saya kira ini akan menjadi evaluasi penting bagi undang-undang otonomi khusus Papua yang sebentar lagi akan berakhir dan akan direvisi” tutup Heru.