Meski begitu, Guspardi mempersilakan warga mengajukan uji materi jika menilai ada UU yang bertentangan.
“Jadi artinya mekanisme yang berkaitan dengan pejabat kepala daerah yang akan ditunjuk mengisi kekosongan jabatan itu apakah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau gimana. Kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal itu,” tuturnya. (*)