“Setelah saya buat surat permohonan penambahan modal tersebut, saya bersama pak Kamil ke PT Aman untuk meminta tanda tangan. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh wanita staf PT Aman,” papar Zainul.
Ditemui awak media selepas sidang, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Mudabir, menyatakan bahwa keterangan Zainal, Ainul, dan Mariyatul tadi membuktikan bahwa terdakwa bukanlah satu-satunya orang yang diduga bersalah dalam kasus korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan.
“Pertama, dalam proses pencairan uang tersebut melibatkan beberapa orang sebagaimana keterangan saksi, Mariyatul, Zainal, dan Ainul. Kedua, yang membuat surat permohonan modal PT Aman tersebut adalah Zainul. Ketiga, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dengan perannya masing-masing,” terang pria yang terkenal dipanggil Jabir.
Pria kelahiran Katol Timur itu mengatakan, berdasarkan berkas perkara dan keterangan saksi Direktur Utama PT Aman, tidak pernah di periksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan.
“Berkas perkara yang kami terima selaku pensihat terdakwa, Direktur Utama PT Aman, ibu Sri Ruslina Pertiwi Ningsih, tidak pernah diperiksa dan tidak pernah ada surat keterangan medis yang menerangkan Sri Ruslina Pertiwi Ningsih sedang sakit keras,” kata Jabir menerangkan.
Selain itu, Jabir menjelaskan bahwa tim penasehat hukum terdawa sangat senang atas keterangan yang diberikan oleh enam saksi tersebut. Hal ini selaras dengan tujuan terdakwa untuk kooperatif dan membuka lebar kasus ini.
“Seperti yang diketahui, pada persidangan minggu lalu terdakwa telah mengajukan diri kepada majelis hakim dan kejaksaan untuk menjadi justicecollaborator (jc) dalam kasus korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan,” pungkasnya.
