“Mengapa? Karena akan timbul kebiasaan ke depannya bahwa yang akan menang Pemilu hanya kelompok yang berkuasa dan banyak uang,” jelas Mahfud MD.
Dalam konteks ini, Mahfud MD., berpendapat bahwa penggunaan hak angket DPR RI untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi penting. Tanpa klarifikasi yang tepat, demokrasi Indonesia dapat terancam rusak karena pemilu tidak akan lagi dianggap relevan.
Penggunaan hak angket DPR RI dianggap sebagai alat untuk memberikan kejelasan terhadap berbagai dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pemilu 2024. Mahfud MD., memandang bahwa jika tidak ada upaya untuk memperbaiki kekurangan tersebut, maka demokrasi Indonesia berpotensi untuk merosot dan kembali ke sistem otoriter yang telah dihindari selama ini.
Dengan demikian, dapat diartikan, menurut Mahfud MD., upaya untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia harus dimulai dengan mengatasi kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu. Klarifikasi terhadap dugaan kecurangan melalui hak angket DPR RI dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pemilu dan menjaga integritas demokrasi.
Selain itu, menurut Mahfud MD., pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Menurutnya, MK memiliki peran yang krusial dalam menjamin kesahihan hasil Pemilu dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam konteks ini, Mahfud MD., mengingatkan bahwa Pemilu yang bebas dari kecurangan merupakan prasyarat utama bagi demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara lembaga-lembaga terkait, termasuk DPR RI, KPU, dan MK, untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 di Indonesia berjalan dengan transparan dan adil.