Perkembangan Usaha Mikro di Kota
Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika usaha mikro dan kecil di wilayah perkotaan menunjukkan perkembangan yang cukup pesat.
Salah satu bentuk usaha yang tumbuh secara signifikan adalah warung kelontong yang menjadi penopang ekonomi keluarga dan menyediakan kebutuhan dasar masyarakat sekitar.
Di tengah pertumbuhan tersebut, muncul praktik kesepakatan sosial di antara pelaku usaha untuk membatasi pendirian usaha sejenis dalam jarak tertentu.
Kesepakatan semacam ini umumnya dilandasi oleh niat menjaga keseimbangan ekonomi dan menghindari persaingan yang dianggap tidak sehat.
Dalam konteks sosial, praktik tersebut sering dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keharmonisan antar pelaku usaha, khususnya mereka yang memiliki kedekatan kultural atau sosial.
Namun, persoalan muncul ketika kesepakatan informal ini diterapkan secara mengikat dan berpotensi menghalangi individu lain untuk menjalankan usaha yang sah secara hukum.
Hak Usaha dari Sudut Pandang Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hak berusaha sebagai bagian dari hak ekonomi warga negara. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ketentuan ini memberikan jaminan konstitusional bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih dan menjalankan kegiatan ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Dalam konteks usaha mikro dan kecil, hak ini mencakup kebebasan mendirikan dan menjalankan usaha setelah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh negara atau pemerintah daerah.
Dari perspektif hukum persaingan usaha, praktik pembatasan pendirian usaha secara kolektif perlu pemahaman secara hati-hati. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara tegas melarang kesepakatan yang dapat menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar.
Kesepakatan informal yang membatasi jarak atau jumlah usaha sejenis berpotensi menjadi hambatan masuk pasar atau barrier to entry.
Meskipun tidak selalu dimaksudkan untuk menciptakan monopoli, pembatasan semacam ini dapat berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen dan melemahkan iklim persaingan yang sehat.
Dalam jangka panjang, praktik tersebut justru dapat menghambat inovasi dan efisiensi yang menjadi tujuan utama dari persaingan usaha.
Pendekatan Sosio-Yuridis
Pendekatan sosio-yuridis membantu kita memahami bahwa norma sosial yang hidup di masyarakat atau living law memiliki fungsi penting dalam menjaga keteraturan sosial.
Konsep living law, sebagaimana dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, menunjukkan bahwa hukum tidak hanya hidup dalam peraturan tertulis, tetapi juga dalam praktik social masyarakat sehari-hari.
Namun demikian, norma sosial tidak dapat berdiri sendiri tanpa batas. Ketika norma tersebut berpotensi melanggar hak dasar individu atau bertentangan dengan hukum positif, maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya perlindungan hukum.
Di sinilah pentingnya keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai sosial dan penegakan prinsip-prinsip hukum nasional.
Dalam konteks pembatasan usaha, kesepakatan sosial seharusnya ditempatkan sebagai pedoman etis yang bersifat persuasif, bukan sebagai aturan yang memaksa.
Pemaksaan terhadap individu yang hendak membuka usaha secara sah dapat menimbulkan ketidakadilan dan konflik sosial yang lebih luas.
Peran pemerintah daerah menjadi krusial dalam situasi semacam ini. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur perizinan usaha sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Melalui mekanisme dialog dan mediasi, pemerintah dapat memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha lama dan pelaku usaha baru.
Perlunya Edukasi Hukum
Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban hukum. Pemahaman yang baik mengenai hukum persaingan usaha dan hak berusaha diharapkan dapat mencegah lahirnya praktik-praktik pembatasan yang tidak sejalan dengan prinsip hukum.
Dari sudut pandang media, isu pembatasan usaha berbasis kesepakatan sosial ini patut mendapat perhatian secara proporsional.
Pemberitaan dan opini publik perlu mengedepankan pendekatan yang menyejukkan, tidak menyudutkan kelompok tertentu, serta mendorong penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Pada akhirnya, menjaga keharmonisan sosial dan melindungi hak berusaha bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila berlandaskan pada prinsip keadilan, musyawarah, dan kepastian hukum.
Kesepakatan sosial tetap dapat menjadi pioner sepanjang tidak menegasikan hak konstitusional warga negara.
Peneguhan prinsip negara hukum dalam kehidupan ekonomi sehari-hari menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, usaha mikro seperti warung kelontong dapat terus berkembang sebagai bagian dari denyut ekonomi rakyat tanpa harus mengorbankan rasa keadilan dan kebersamaan.
