Seusai persidangan, Edo Prasetyo menilai putusan Majelis Hakim terhadap ketiga kliennya itu tidak memenuhi rasa keadilan karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.
“Seperti barang bukti narkoba milik Eko Julianto berasal dari salah satu tersangka narkoba. Padahal jelas, barang bukti narkoba tersebut sudah diserahterimakan Eko Julianto. Saksi yang dihadirkan di persidangan juga sudah mengakui semua,” bebernya.
Sebelumnya, JPU Rakhmad Hari Basuki menuntut terdakwa Eko Julianto dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan penjara, Agung Pratidina dituntut hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara dan Sudidik dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.