Secara detail alasan penolakan Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU HKPD, pertama, pembahasan RUU HKPD belum sepenuhnya memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 18A ayat (2).
Kedua, RUU HKPD memperkuat arah resentralisasi dan reduksi semangat desentralisasi.
Ketiga, usulan Fraksi PKS terkait keberpihakan terhadap rakyat kecil dengan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua dengan CC kecil (di bawah 155 CC) tidak diakomodasi.
Keempat, Fraksi PKS mendorong penyusunan RUU ini sebagai upaya untuk menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang telah berjalan selama ini.
Kelima, RUU HKPD tidak meyakinkan dapat mengurangi ketimpangan wilayah, dimana indikator ketimpangan tidak diakomodir dalam formula DAU.
Keenam, pembahasan RUU HKPD berpotensi meningkatkan risiko utang negara dengan dibukanya peluang peningkatan utang daerah.
Ketujuh, pembahasan RUU HKPD belum menjawab masalah besar terkait dengan kesenjangan kemandirian fiskal daerah.
Kedelapan, RUU HKPD mengurangi kewenangan daerah sebagai salah satu amanat penting dalam otonomi daerah.
Kesembilan, RUU HKPD tidak memberikan jaminan terhadap arah peningkatan kualitas belanja pemerintah daerah.
Kesepuluh, menolak RUU HKPD dan menyoroti mekanisme top-down dalam perencanaan program daerah yang menjadi salah satu indikator sentralisasi.