Sedangkan, harga Pupuk ZA sebesar Rp1.700 per kg. Artinya, harga Pupuk ZA Rp85.000 per karung. Adapun, pupuk SP-36 Petro sebesar Rp2.400 per kg. Artinya, Pupuk SP-36 Rp 120.000 per karung. Pupuk Petroganik sebesar Rp800 per kg. Artinya, Pupuk Petroganik Rp32.000 per karung.
“Sesuai dengan rincian di atas apabila ada pelanggaran segera laporkan dan akan saya cabut izinnya jika tidak bisa diingatkan,” kata dia, menjelaskan.
Tak hanya itu, dia juga menganjurkan kepada semua pemilik kios yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan, agar tidak menyalahgunakan wewenang, meskipun terdapat transportasi dan mobilisasi.
“Saya sudah menganjurkan kepada seluruh pemilik kios mas, jika ada transportasi dan mobilisasi untuk pendistribusian pupuk, maka wajib hukumnya membuat 2 (dua) kwitansi. Ada kwitansi sesuai harga pupuk Indonesia, ada kwitansi transportasi dan mobilisasi,” ucap dia sembari menegaskan.
