“Saya sudah menganjurkan kepada seluruh pemilik kios mas, jika ada transportasi dan mobilisasi untuk pendistribusian pupuk, maka wajib hukumnya membuat 2 (dua) kwitansi. Ada kwitansi sesuai harga pupuk Indonesia, ada kwitansi transportasi dan mobilisasi,” ucap dia sembari menegaskan.
Harga Pupuk Langgar HET Permentan, Plt Kadisdag Bangkalan: Melanggar Saya Cabut Izin Kiosnya
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
DPMPTSP Sumenep memastikan akan terus mendorong iklim investasi yang ramah dan progresif melalui penyederhanaan layanan…
Libur Lebaran telah usai, kini saatnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali fokus dan tancap gas dalam menjalankan roda pemerintahan.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten 2025 pada awal Triwulan II masih rendah. Berdasarkan data dari DJPK Kemenkeu RI per 1 April 2025, total pendapatan daerah mencapai Rp1.358,84 miliar atau 11,48% dari anggaran Rp11.837,70 miliar.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2025 pada kuartal pertama masih rendah. Berdasarkan data DJPK Kemenkeu RI per 30 Maret 2025, realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp400,04 miliar atau 15,42% dari anggaran Rp2.593,59 miliar.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Kuartal I, menurut data DJPK Kemenkeu RI, masih tergolong rendah. Hingga 29 Maret 2025, total realisasi APBD mencapai Rp1.199,43 miliar atau hanya 3,86% dari anggaran Rp31.075,54 miliar.