Tak hanya itu, dirinya juga menganjurkan kepada semua pemilik Kios yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan, agar tidak menyalahgunakan wewenang, meskipun terdapat transportasi dan mobilisasi.
“Saya sudah menganjurkan kepada seluruh pemilik Kios mas, jika ada transportasi dan mobilisasi untuk pendistribusian pupuk, maka wajib hukumnya membuat 2 (dua) kwitansi. Ada kwitansi sesuai harga pupuk Indonesia, ada kwitansi transportasi dan mobilisasi,” ucap dia sembari menegaskan.