Harga Pupuk Urea dan NPK di Bangkalan Langgar Permentan HET Bersubsidi, Ini Ketegasan Dinas Pertanian

Ilustrasi Pupuk Urea, (Sumber Foto : agroindonesia.co). 

Disinggung soal harga yang melanggar Permentan, Puguh berjanji akan segera meng kroscek untuk memastikan adanya perselisihan harga yang cukup fantastis tersebut.

“Kalo perlu Distributor, Kios kita datangi, kita jelaskan dan fasilitasi terkait penyaluran dan harga pupuk bersubsidi. Kios dan distributor tidak boleh macam-macam, begitupun dengan Poktan harus Koofratif jangan sampai masyarakat dibebani dengan harga pupuk, karena pemerintah memberikan pupuk bersubsidi untuk meringankan petani,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa urusan pangan bukan main-main. Sebab, petani menyediakan pangan untuk menghasilkan beras yang disediakan oleh petani, petani bisa makmur harus didukung dengan sarana yang cukup, diantaranya pupuk bersubsidi yang telah diatur pemerintah.

“Untuk harga pupuk sebenarnya itu kewenangannya dinas perdagangan, tapi saya akan menjelaskan sesuai dengan aturan, dan tidak ada salahnya mempertanyakan kepada dinas pertanian karena itu merupakan tanggung jawab bersama,” cetusnya.

Lebih lanjut, Pria berkacamata itu menjelaskan, harga pupuk Urea sesuai dengan HET dalam Permentan sebesar Rp 112.500 per karung, sedangkan pupuk NPK Rp 115.000 per karung, jika praktiknya di bawah melebihi itu, patut dipertanyakan kepada distributor dan kios yang bersangkutan karena sudah melanggar regulasi.

“Nanti kita telusuri terlebih dahulu, kalo petani ngambilnya dengan harga segitu, dengan alasan kios mengantarkan menggunakan pick up dan lokasinya agak jauh ini jadi kesepakatan bahwa ada tambahan biaya. Ini bukan biaya pupuk tetapi biaya angkut pupuk,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca