Heboh! Ribuan Pil Logo Y Diamankan Satresnarkoba Sumenep

Sharif Hidayatullah (23) beserta barang buktinya saat diamankan oleh kepolisian Sumenep. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep).

Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali meringkus warga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (19/3/2022).

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya mengatakan bahwa tersangka budak sabu yang diringkus oleh Satresnarkoba adalah Mohammad Hirsi Helmi, warga Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Dirinya mengungkapkan awal kronologi penangkapan tersangka budak sabu tersebut, berawal saat kepolisian setempat mengantongi informasi bawah Hirsi memiliki pil logo Y sebanyak 3.376 butir.

“Petugas mengintrogasinya yang mengatakan pil logo Y tersebut didapat dengan cara membeli kepada Sharif Hidayatullah (23),” kata Widi dalam rilisnya, Sabtu (19/3/2022).

Diketahui, Sharif adalah warga Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi tersebut, kepolisian kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan disertai penggeledahan.

“Dari tangan Sharif ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 (seratus) butir pil logo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai terlapor,” ungkap Widi.

Tidak hanya itu saja, hasil penggeledahan ditemukan lagi di dalam kamar depan tepatnya di atas meja tolet berupa 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil logo Y.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca