Heran! Rapat Paripurna DPRD Sumenep Hanya Diikuti 7 Anggota Dewan

Madurapers
Rapat paripurna DPRD Sumenep tampak diikuti 7 orang anggota dewan (Istimewa)

Kata Bintoro, selama masa pandemi Covid-19 maka ruang rapat paripurna hanya boleh diisi maksimal sebanyak 30 orang peserta sidang.

“Itu dibatasi, maksimal di ruangan (ruang rapat paripurna, red.) ada 30 orang semuanya,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, M Muhri mengakui bahwa ruang rapat paripurna hanya boleh diisi maksimal sebanyak 30 orang anggota sidang.

“Aturannya memang tidak boleh lebih 30 orang,” katanya.

Hanya saja mengherankan, sebab jumlah anggota dewan di ruang rapat paripurna cuma ada 7 orang. Sedangkan maksimal kuota forum berdasarkan aturan yang disepakati adalah 30 orang.

Sekalipun tidak sampai 30 orang di ruang rapat paripurna, ternyata anggota dewan yang lain hanya berkesempatan mengisi absen, setelah itu kembali ke ruang fraksi untuk mengikutinya secara virtual.

“Jadi pimpinan fraksi itu di ruang rapat paripurna, sedangkan anggota fraksi di ruangan fraksi masing-masing,” tutup Muhri.