Heran! Rapat Paripurna DPRD Sumenep Hanya Diikuti 7 Anggota Dewan

Rapat paripurna DPRD Sumenep tampak diikuti 7 orang anggota dewan (Istimewa)

Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022, Kamis, (07/10/2021) kemarin.

Sayangnya, rapat yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep ini, hanya diikuti oleh 7 orang anggota dewan.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, banyak kursi kosong di ruang rapat paripurna, karena yang mengikuti secara langsung hanya ada 7 orang anggota dewan.

Adapun yang mengikuti rapat secara virtual di ruang fraksi, hanya ada satu, yaitu dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan itupun cuma terlihat satu orang anggota dewan bernama Sami’oddien.

Terkait itu, Kabag Humas DPRD Kabupaten Sumenep, Bintoro mengatakan bahwa rapat paripurna ini sengaja digelar dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang di ruang rapat, sedangkan untuk yang lain dapat mengikuti secara virtual. Hal demikian dilakukan karena kondisi sedang pandemi Covid-19.

“Hanya diikuti 7 orang, itu perwakilan dari masing-masing fraksi. Sedangkan untuk absensi bisa secara virtual,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (08/10/2021).

Sementara, bagi yang tidak dapat mengikuti rapat paripurna secara langsung, maka diperbolehkan mengikutinya secara virtual di ruang fraksi masing-masing atau juga bisa dari rumah.

“Ada yang dari rumah juga bisa, ada yang di ruang fraksi. Jadi cuma tanda tangan di atas (ruang rapat paripurna DPRD Sumenep, red.) lalu turun lagi (ke ruang fraksi, red.),” paparnya.

Kata Bintoro, selama masa pandemi Covid-19 maka ruang rapat paripurna hanya boleh diisi maksimal sebanyak 30 orang peserta sidang.

“Itu dibatasi, maksimal di ruangan (ruang rapat paripurna, red.) ada 30 orang semuanya,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, M Muhri mengakui bahwa ruang rapat paripurna hanya boleh diisi maksimal sebanyak 30 orang anggota sidang.

“Aturannya memang tidak boleh lebih 30 orang,” katanya.

Hanya saja mengherankan, sebab jumlah anggota dewan di ruang rapat paripurna cuma ada 7 orang. Sedangkan maksimal kuota forum berdasarkan aturan yang disepakati adalah 30 orang.

Sekalipun tidak sampai 30 orang di ruang rapat paripurna, ternyata anggota dewan yang lain hanya berkesempatan mengisi absen, setelah itu kembali ke ruang fraksi untuk mengikutinya secara virtual.

“Jadi pimpinan fraksi itu di ruang rapat paripurna, sedangkan anggota fraksi di ruangan fraksi masing-masing,” tutup Muhri.