“Visi misi yang disampaikan terkesan hanya omong kosong, harapan palsu,” tandasnya.
Ia menegaskan mengacu pada AD/ART BAB VII tentang rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) yang harusnya mempunyai tanggujawab besar dan melaksanakan tugasnya. Maka, apabila tidak melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya selama 6 bulan berturut-turut itu sudah jelas melanggar AD/ART.
Sementara, menurut Ra Ibong sapaan akrabnya menilai pihaknya sudah cacat konstitusi dan melakukan pembiaran organisasi sehingga terjadi facum of the power (Kekosongan Kepengurusan).
“Pak Ketua ini melanggar AD/ADT yang berakibat Facum Of The Power FOTP) sehingga yang perlu dipertimbangkan adalah nasib DPK KNP setiap kecamatan beserta OKP,” tukasnya.