Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa visi dan misi yang disampaikan Ra. Imron sebagai ketua terpilih hanya harapan palsu yang tidak tau kapan akan nyata.
“Visi misi yang disampaikan terkesan hanya omong kosong, harapan palsu,” tandasnya.
Ia menegaskan mengacu pada AD/ART BAB VII tentang rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) yang harusnya mempunyai tanggujawab besar dan melaksanakan tugasnya. Maka, apabila tidak melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya selama 6 bulan berturut-turut itu sudah jelas melanggar AD/ART.
Sementara, menurut Ra Ibong sapaan akrabnya menilai pihaknya sudah cacat konstitusi dan melakukan pembiaran organisasi sehingga terjadi facum of the power (Kekosongan Kepengurusan).
“Pak Ketua ini melanggar AD/ADT yang berakibat Facum Of The Power FOTP) sehingga yang perlu dipertimbangkan adalah nasib DPK KNP setiap kecamatan beserta OKP,” tukasnya.