Opini  

Hilirisasi Nikel dan Pengarusutamaan K3

Madurapers
*Abdul Mukhlis adalah pemerhati kebijakan publik dan tidak mewakili organisasi manapun (Dok. Madurapers,2023).
*Abdul Mukhlis adalah pemerhati kebijakan publik dan tidak mewakili organisasi manapun (Dok. Madurapers,2023).

Perizinan yang sudah diperoleh dari Kementerian Perindustrian tidak serta merta menjadi jaminan bagi perlindungan bagi keselamatan pekerja tanpa upaya-upaya komprehensif berhubungan dengan pengawasan dan pengujian lingkungan kerja yang memenuhi standar K3, penyiapan pekerja yang trampil dan kompeten dan peralatan yang sudah memenuhi layak K3 menjadi permasalahan yang seharusnya mampu dijawab oleh Kemenko Marves sebagai instrument negara yang diberi kewenangan khusus di bidang investasi dan hilirisasi.

Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya mempunyai peran strategis dalam hilirisasi nikel dan kawasan industri lainnya. Pertimbangannya, setiap pembangunan kawasan dan industri pasti ada kebutuhan tenaga kerja yang menjadi core bisnis bidang ketenagakerjaan termasuk di dalamnya K3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan sebagai upaya pencegahan KK dan penyakit akibat kerja.

Namun, tanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan K3 tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya distribusi kewenangan dari bidang investasi dan hilirisasi. Kondisinya akan berbeda jika Kemenko Marves melakukan pemetaan bisnis secara komprehensif, membangun pola relasi dan mendistribusikan kewenangan secara proporsional sesuai dengan bidangnya kepada K/L yang beririsan langsung dengan proses bisnis investasi dan hilirisasi.

Tidak heran, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (24/12) mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Pencari Fakta melalui Kementerian Ketenagakerjaan atas kejadian itu. Kementerian Ketenagakerjaan bisa berperan lebih optimal dengan pendekatan yang lebih fundamental dengan mengelaborasi pendekatan preventif dan pendekatan represif secara seimbang kalau ada political will yang kuat dari pembuat kebijakan.

Hilirisasi tidak Mengarusutamakan K3

Melihat fenomena-fenomena yang ada, arus besarnya masih berkutat pada upaya meningkatkan investasi seluas-luasnya di hilirisasi industri nikel dengan memberi kemudahan dan kompensasi namun tidak mempertimbangkan keberlangsungan bisnis jangka panjang melalui kepastian dan perlindungan hukum untuk pekerja dan investor yang cepat atau lambat akan menjadi barrier dalam berinvestasi di Indonesia.

Perlindungan hak-hak dasar pekerja termasuk di dalamnya bidang K3 menjadi terganggu karena memang tidak didesign dari awal pola hubungan kerja yang lebih manusiawi dan inklusif. Bahkan, munculnya informasi dari beberapa media yang menyebutkan ada intimidasi dari pimpinan perusahaan yang melarang membuka informasi berkaitan dengan KK kepada publik memunculkan keresahan tersendiri bagi para pekerja dan bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 11 ayat (1).

Kondisi ini semakin kompleks baik dari sisi lingkungan kerja yang tidak aman maupun dari intimidasi yang datang dari pimpinan perusahaan akan menjadi akumulasi masalah yang setiap saat bisa meledak dan menjadi konflik sosial yang lebih luas jika tidak bisa menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi pekerja.

Dalam konteks ini, investasi yang didorong bukan berarti menjadi pembenar untuk mengabaikan hak dasar pekerja seperti yang diamanatkan dalam konstitusi, UU dan regulasi turunannya. Sudah seharusnya negara hadir memastikan peraturan perundangan ditegakkan melalui pendekatan preventif dan represif.

Pengarusutamaan K3 seharusnya menjadi konsensus bersama baik pemerintah, perusahaan dan pekerja untuk membangun ekosistem pembangunan ekonomi dan investasi yang transparan, inklusif dan berkelanjutan. Semoga bermanfaat.

 

*Abdul Mukhlis adalah pemerhati kebijakan publik dan tidak mewakili organisasi manapun.