Sementara, taktik semacam ini menawarkan pragmatisme yang membantu dalam menghadapi aturan yang kaku, sekaligus taktik semacam ini juga membuka jalan bagi kemunafikan belaka.
Kasus yang populer adalah kasus orang kaya yang “memberikan” sebagian besar kekayaannya kepada anak-anaknya yang masih kecil tepat sebelum jatuh tempo tahunan pajak zakat, hanya untuk mendapatkan kembali setelah membayar pajaknya. Tentu hal ini tidaklah bermoral, tapi ini legal dan legalitaslah yang dianggap benar-benar penting.
Dalam kata-kata Abou El Fadl, kebanyakan dari kita memproyeksikan beban moralitas ke dalam hukum. Implikasinya adalah ketika mereka memiliki hukum yang benar, mereka akan dengan mudah membenarkan hal-hal yang secara objektif tidak etis.
Sementara, jika kita hendak berbicara etika lebih panjang dan lebar. Dari sisi keberadaannya, etika dapat dibagi sekurang-sekurannya menjadi dua bagian. Yang pertama, adalah etika deontologis, ia adalah norma moral yang mengikat bukan karena akibatnya baik atau buruk, melainkan karena memang itulah yang benar atau tidak benar pada dirinya sendiri.
Sementara yang kedua adalah etika teleologis, yang berpandangan bahwa suatu tindakan dinilai benar atau salah, tergantung dari apakah akibat-akibat (yang mau dicapai melalui)-nya baik atau buruk; pada dirinya sendiri setiap tindakan bersifat netral.
Etika teleologis di atas memiliki dua wajah, yaitu etika teleologis egois yang memandang bahwa benar tidaknya tindakan bergantung dari baik buruknya akibat bagi mereka, si pelaku sendiri (egoisme etis); dan etika teleologis universalis yang memandang bahwa benar tidaknya tindakan tergantung dari baik buruknya akibat bagi semua yang terkena dampak tindakan itu (utilitarisme).
Dan seharusnya presiden atau pejabat publik secara umum memiliki etika kebahagiaan (teleologis) itu. Sebab ia mengajak untuk hidup sedemikian rupa hingga mencapai/mendekati kebahagiaan; termasuk etika kebijaksanaan karena ajakan itu akan diikuti oleh orang bijaksana (norma-norma moral ditaati oleh orang bijaksana), sementara etika kewajiban (deontologis) adalah norma-norma moral yang ditaati karena wajib.
Wajib itu bisa karena ditetapkan oleh Tuhan (etika teonom) atau wajib karena disadari sendiri sebagai wajib (etika otonom, Kant). Sementara universalisme etis adalah norma-norma atau prinsip-prinsip moral yang dianggap berlaku sama bagi setiap orang, sementara relativisme etis adalah pandangan bahwa setiap budaya atau tradisi mempunyai norma-norma moralnya sendiri.
Adapun moralitas otonom adalah orang yang bertindak moral karena kesadarannya sendiri, sedangkan moralitas heteronom adalah orang yang bertindak moral karena tunduk terhadap sebuah hukum di luar.
Terakhir, hamba ingin menutup tulisan ini dengan sebuah pertanyaan untuk siapa pun yang membaca tulisan ini. “Jika putusan hukum bertentangan dengan hati nurani Anda, mana yang akan Anda pertanyakan?”
Hanif Muslim, Kader Keluarga Mahasiswa Bangkalan Yogyakarta (KMBY) dari Desa Amparaan Kec. Kokop Bangkalan
