Sumenep – Efisiensi anggaran yang diinstruksikan dalam Inpres Nomor 01 Tahun 2025 mulai dirasakan dampaknya di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Hampir seluruh program kerja yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 harus mengalami penyesuaian akibat pemangkasan dan relokasi anggaran.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, M. Muhri, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti arahan dari Inpres tersebut dengan mengatur ulang anggaran yang telah disusun sebelumnya.
“Sejumlah program dalam APBD harus ditunda hingga pembahasan ulang anggaran selesai dilakukan. Perubahan struktur APBD 2025 akan segera kami bahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Timgar Pemkab) dalam minggu ini,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Senin (24/02/2025).